Rektor UII Fathul Tolak Usulan Perguruan Tinggi Diberi Izin Kelola Tambang

  • Bagikan
Ket. Rektor UII, Fathul Wahid.

Nusawarta.id – Jakarta. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menolak adanya usulan pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi.

Menurut dia, usulan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara itu bukan berada di ranah Universitas.

“Uang itu kadangkala menghipnotis dan kalau itu terjadi, berbahaya,” kata Rektor UII, Fathul Wahid saat diwawancarai awak media di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Fathul juga khawatir kampus yang masuk ke ranah pengelolaan tambang, bakal berorientasi untuk meraup keuntungan yang tinggi dan mengabaikan lingkungan, serta warga yang tinggal di daerah tambang.

“Ada baiknya kampus tetap fokus pada misi utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa mereka telah menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

Alasannya pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.

Diketahui, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (ki)

Baca Juga  BMKG: Banjir Jakarta, Bekasi dan Sekitarnya Kiriman dari Puncak Bogor

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *