Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana, Komisi XIII DPR RI: Dipertimbangkan, Tunggu Surat Resminya

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menanggapi soal rencana Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti 44 ribu kepada narapidana. Menurut Willy, dalam penetapan amnesti yang direncanakan Presiden Prabowo posisi DPR adalah memberi pertimbangan.

“Tentu DPR, khususnya Komisi XIII akan bekerja sama secara efektif untuk memberi pertimbangan terbaik agar rencana baik Bapak Presiden Prabowo ini berjalan dengan optimal,” kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya saat dihubungi wartawan, Sabtu sore (14/12/2024).

Presiden Prabowo mengusulkan amnesti bagi narapidana yang sakit, butuh perawatan khusus, narapidana yang sudah sangat lanjut usia, aktivis politik, narapidana ITE, narapidana narkoba yang semestinya di rehabilitasi, dan lainnya.

Maka untuk itu, Mantan aktivis 98 ini menegaskan, sebagaimana arahan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo yaitu pertimbangannya demi kemanusiaan, rekonsiliasi, dan kemanfaatan mengurangi kepadatan di lapas.

“Saya kira, tepat juga yang disampaikan Presiden Prabowo untuk mengusulkan narapidana penghinaan kepala negara, teman-teman aktivis, pembela HAM, mereka yang sakit dan butuh perawatan serius, termasuk narapidana yang seharusnya diberi rehabilitasi baik medis maupun psikologis,” tegas Willy.

Kendati demikian, Ia menyampaikan, Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat secara formal setelah menerima surat resmi dari Pemerintah ikhwal kebijakan terkait. Ia mengatakan, rencana baik Presiden Prabowo harus kita dukung dengan kebaikan juga.

Lebih lanjut, Willy katakan, tentu dalam setiap kebijakan Pemerintah pasti ada pengawasan dan evaluasi.

“Oleh karena itu, Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah mulai dari perencanaan, sampai eksekusi harus sesuai dengan tujuan awal mula yaitu demi kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kepadatan di lapas,” jelasnya.

Sementara itu, Willy juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi langsung dan memberi masukan soal rencana kebijakan tersebut.

Baca Juga  Bamsoet Ingatkan Pejabat Negara Pentingnya Komunikasi Publik yang Baik

“Kerja sama dari semua pihak, mulai dari DPR, Pemerintah hingga masyarakat tentu akan lebih baik dalam memberikan masukan dalam proses ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Baca Juga  Pameran Yos Suprapto Dibredel, Mahfud MD: Lukisan adalah Ekspresi

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *