Sah! Diskon PPN 6% Sudah Berlaku, Tiket Pesawat Masa Mudik Turun 14%

  • Bagikan
Ket. Jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau (AHY).

Nusawarta.id, Jakarta – Harga tiket pesawat selama masa mudik lebaran bakal turun sebesar 13%-14% seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono atau (AHY), mengatakan pemerintah telah berhasil menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara. Hal tersebut bakal berdampak pada penurunan harga tiket pesawat.

Adapun khusus untuk masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebagian.

“Secara agregat bisa dapat 13%-14% penurunan harga tiket ekonomi domestik selama 2 pekan,” katanya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan PPN ditanggung pemerintah sebagian tersebut telah diatur dalam PMK No 18 Tahun 2025.

“Akan dikurangi PPN-nya sehingga masyarakat hanya membayar 5%. Jadi, 6% ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Adapun insentif tersebut berlaku untuk penerbangan domestik dengan masa pembelian tiket 1 Maret-7 April 2025 untuk perjalanan pada 24 Maret-7 April 2025. (ki/red)

 

Baca Juga  Pantau Arus Mudik, Menko PMK, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Pelabuhan Merak dari Udara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *