Rieke Diadukan ke MKD Gegara Tolak PPN 12%, PDIP: Berbahaya, Seharus MKD Melindungi Hak Kebebasan Berbicara

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, buka suara soal anggota DPR RI dari fraksinya, Rieke Diah Pitaloka, yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan provokasi tolak kenaikan PPN 12%. PDIP heran sikap kritis seorang anggota DPR yang kini dipersoalkan, padahal bagian dari fungsi pengawasan.

“Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR. DPR adalah lembaga yg menjalankan fungsi checks and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh DPR,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Deddy mengatakan akan terlihat aneh jika anggota DPR dilarang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, yang perlu dipersoalkan adalah anggota yang justru tak pernah bersuara di ruang publik. Ia mengatakan untuk apa rakyat membayar gaji, jika anggota DPR tak bersuara.

“Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial. Parlemen itu asal katanya ‘parle’, artinya ‘berbicara’. Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?” ujarnya.

Deddy menilai MKD seharusnya melindungi kebebasan anggota DPR untuk berbicara. Ia mengatakan akan berbahaya jika MKD sekadar digunakan untuk menggunting lidah anggota DPR yang bersikap kritis.

“Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. Ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat ‘pengaduan masyarakat’, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ujarnya.

Baca Juga  40 Tokoh jadi Pembicara Retreat Kepala Daerah, Ada Menteri hingga Mantan Presiden

Diketahui, MKD DPR menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan PPN 12% ditunda saat rapat paripurna DPR. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *