Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan tahapan pelantikan kepala daerah terpilih bakal diundur setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Rifqi menyinggung sengketa pilkada di MK baru diputus pada 13 Maret mendatang.
“Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi saat kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Politisi Partai NasDem ini menegaskan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak. Dia menyebutkan tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” katanya.
Lebih lanjut, legislator asal Kalsel ini mengatakan belum ada ketetapan tanggal pelantikan kepala daerah. Pihaknya menunggu Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan presiden (perpres).
“Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden,” kata Rifqi.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. (Ki/red)












