Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Situngkir, Istri Korban Bersikeras Sebut Kecelakaan

  • Bagikan
Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang saat menjalani sidang dugaan pembunuhan pada hari Senin (18/5/2025). Di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ki/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Medan Suasana tegang mewarnai persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025). Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang yang merupakan istri korban, bersikeras menyebut kematian suaminya akibat kecelakaan lalu lintas, bukan tindak kriminal.

Pernyataan tersebut membuat pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, merasa geram. Ia menyebut keterangan Tiromsi berbelit-belit dan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

“Terdakwa ngotot almarhum Rusman tewas karena kecelakaan. Tapi keterangan di BAP dan saat persidangan berbeda. Dia berdalih saat di-BAP sedang kalut, padahal sudah didampingi dua pengacara,” ujar Ojahan.

Baca Juga Orang Tua Pasien Tempuh Kasasi di MA, Perjuangan Hukum Melawan RS Eka Hospital Berlanjut

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Eti Astuti SH, terdakwa tetap pada keterangannya bahwa ia tidak melihat suaminya ditabrak, melainkan hanya menemukannya dalam posisi telungkup dengan darah mengucur dari kepala. Ia kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke depan rumah, sebelum akhirnya bersama seorang pria bernama Jul mengantar Rusman ke rumah sakit.

Namun, nyawa Rusman tak tertolong. Dokter dari RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal SpF, dalam kesaksiannya mengungkap bahwa korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala akibat trauma benda tumpul. Bagian dasar tengkorak korban ditemukan pecah, yang disebut dapat disebabkan oleh benda keras seperti batu, kayu, atau kepalan tangan.

Sementara itu, dr. Yonada K. Sigalingging dari rumah sakit yang menerima korban menyatakan Rusman sudah dalam kondisi meninggal saat tiba di instalasi gawat darurat. Ia juga melihat adanya luka di dahi, bibir, dan hidung yang tidak disebabkan oleh benda tajam.

Baca Juga Puguh Kribo Perjuangkan Pembatalan Akta Jual Beli di PN Depok, Diduga Melanggar Undang-Undang

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa juga membantah telah pisah ranjang dengan suaminya. Ia mengaku tidur di ruangan terpisah demi menghemat listrik, alasan yang justru mengundang tawa dari pengunjung sidang.

Baca Juga  Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Waket Komisi III Puji Sinergi Pengamanan Mudik 2025 

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, menegaskan bahwa kasus ini mengarah pada pasal pembunuhan. Dugaan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan pun semakin diragukan, terlebih tak ada saksi yang melihat tabrakan di lokasi kejadian yang ramai pada pagi hari.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lain sebagai DPO dalam kasus ini. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *