Nusawarta.id – Jakarta. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik penting mengenai masa depan layanan Over-The-Top (OTT) bagi Indonesia. Diskusi yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024) ini menghasilkan kesepakatan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat.
Dorong Revisi Undang-Undang Penyiaran
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menegaskan bahwa SMSI berkomitmen penuh untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran. “Kami telah membentuk tim khusus yang akan mengawal proses revisi ini agar sesuai dengan kebutuhan industri penyiaran digital, sekaligus melindungi konten lokal,” ujarnya.
Makali menambahkan bahwa Komisi I DPR RI turut memberikan perhatian khusus terhadap RUU Penyiaran yang tengah dalam pembahasan. SMSI berharap revisi tersebut dapat segera terealisasi untuk mengakomodasi aspirasi kalangan pers dan pelaku industri digital.
“Saat ini, kita perlu undang-undang yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital. Revisi ini tidak hanya untuk melindungi konten lokal tetapi juga mendukung ekosistem pers di era digital,” tambah Makali.
Dukungan Penuh terhadap Kebijakan Presiden
Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E. Halim, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mempercepat pembahasan RUU Penyiaran di DPR RI. Menurutnya, revisi ini sangat krusial untuk masa depan industri media dan penyiaran di Indonesia.
“Salah satu langkah nyata SMSI adalah mendorong akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah dibahas di parlemen,” tegas Prof. Rizal.
Hadirnya Tokoh-Tokoh Penting dalam FGD
Kegiatan FGD ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, serta jajaran pengurus lainnya seperti Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, dan Ilona Juwita. Dewan Pakar SMSI seperti Prof. Taufiqurrahman dan Ahmad Muklis Yusuf juga turut serta, memberikan pandangan mereka terkait regulasi OTT dan dampaknya pada industri media di Indonesia.
FGD ini menjadi momentum bagi SMSI untuk menegaskan sikapnya dalam menghadapi perubahan landscape media di era digital. “Kami berharap revisi UU Penyiaran ini menjadi solusi bagi perlindungan konten lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri OTT di tanah air,” pungkas Firdaus.
Peran SMSI dalam Era Digital
Sebagai organisasi yang menaungi media siber di Indonesia, SMSI memiliki peran strategis dalam mengawal perubahan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman. Melalui FGD ini, SMSI menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak industri media siber di tengah derasnya arus digitalisasi.
Dengan demikian, langkah SMSI ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang adil dan seimbang, serta mampu menghadapi tantangan era digital, termasuk persaingan dengan platform OTT internasional yang semakin dominan di pasar Indonesia. (Red)