Sosialisasi Bansos RS-RTLH di Tanah Bumbu, Dorong Perbaikan Rumah dan Ekonomi Masyarakat

  • Bagikan

Nusawarta.id – Tanah Bumbu.  Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Bantuan Sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Kamis (17/10/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait program bantuan perbaikan rumah dan bantuan sosial lainnya kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Karang Bintang, Mantewe, dan Kusan Hulu.

Acara ini dihadiri oleh aparat desa dan warga dari tiga kecamatan tersebut, termasuk 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan rehabilitasi rumah dalam anggaran perubahan Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan rumah yang tidak layak huni serta pemberdayaan ekonomi.

Kepala Dinas Sosial, Liana Hamita, SH. M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai program-program pemerintah yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial.

Program-program tersebut meliputi bantuan rehab rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup), dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).

“Peserta sosialisasi diharapkan dapat menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas, terutama mengenai syarat penerima bantuan. Untuk bantuan rehab rumah, kepemilikan lahan harus atas nama sendiri, dan pengajuan harus terkait perbaikan rumah, bukan pembangunan baru,” jelas Liana.

Liana juga menekankan bahwa penerima manfaat harus terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar memenuhi syarat bantuan. Selain itu, ia mengingatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan program-program ini kepada masyarakat dan aparat desa.

Sementara itu, Syaiful Anas, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Bintang, menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pemerintah desa memahami kriteria penerima bantuan, spesifikasi rehabilitasi rumah, serta prosedur pelaporan pertanggungjawabannya.

Baca Juga  Banyak Dugaan KKN di Kota Banjarmasin, LSM Geruduk Kejati Kalsel

Kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan material, tetapi juga edukasi mengenai pentingnya memahami program sosial yang dijalankan pemerintah. Dengan informasi yang jelas dan tepat, masyarakat diharapkan bisa mengakses hak-haknya secara lebih maksimal. Rehabilitasi rumah bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Melalui program seperti RS-RTLH, Dinas Sosial berharap kualitas hidup masyarakat Tanah Bumbu akan semakin meningkat, tidak hanya dari sisi hunian yang lebih layak, tetapi juga dari segi ekonomi dan kemandirian warga.

Program ini juga mendukung pencapaian tujuan nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan akses bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan program-program bantuan sosial ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *