Nusawarta.id – Tanjung. Bawaslu Kabupaten Tabalong menemukan adanya kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legistlatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, yang terpasang di Muara Uya Kabupaten Tabalong.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut di Kantor Sentra Gakkumdu Kab Tabalong, pada hari Senin (25/12/2023). Kasus tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat, kemudian Bawaslu segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami potensi pelanggaran pidana akibat perusakan APK.
“Akhirnya diketahui pelaku perusakan berinisial A, 45 tahun, dari Desa Muara Uya. Namun berdasarkan hasil pendalaman, pelaku tersebut terindikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), karena memiliki rekam medis mengalami depresi, dan sebelumnya pernah menjalani pengobatan di RSJ Sambang Lihum” jelas Mahdan.
Ketua Bawaslu Tabalong masih akan berkoordinasi dengan personel Sentra Gakkumdu lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut, apakah bisa menjadi temuan atau tidak, mengingat pelakunya ada masalah kejiwaan.
Senada dengan itu, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Batian M.H., menjelaskan jika memang benar pelakunya mengalami gangguan kejiwaan, maka Sentra Gakkumdu Tabalong tetap akan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, meskipun nantinya akan dihentikan proses hukumnya.
AKBP Anib menambahkan saat ini Polres masih berkoordinasi dengan Puskesmas Muara Uya dan Dinas Sosial Kab Tabalong terkait mekanisme pengamanan pelaku perusakan APK, untuk dapat dirujuk ke RSJ Sambang Lihum Kab Banjar, agar pelakunya tidak mengulangi kembali.
“Meskipun ada kasus perusakan APK, namun sejauh ini situasi di Kab Tabalong masih aman dan terkendali. Saya berharap semua pihak bisa membantu menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama tahapan Pemilu berlangsung”, terang Kapolres Tabalong. (Arm/Red)