Nusawarta.id, Banjarbaru – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan se-Kabupaten HSS, Jumat (31/10), di Ballroom Novotel, Banjarbaru. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memperkuat pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, perwakilan Kejaksaan Negeri HSS Alfian Wahyu Ramadhan, SH, perwakilan Pengadilan Negeri Kandangan Dwi Suryanta, SH., MH., Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda HSS, Ketua LBH Nagara Daha, serta para camat dari seluruh wilayah HSS.
Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wabup H. Suriani, dijelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kabupaten HSS kini mencatat capaian membanggakan, dengan 100 persen desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah, lembaga pendamping hukum, aparat desa dan kelurahan, serta paralegal.
Para paralegal berperan membantu masyarakat melalui penyuluhan, pendampingan, dan edukasi hukum. Karena itu, Bimtek ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan layanan hukum yang tepat dan profesional.
Wabup H. Suriani menekankan pentingnya prinsip profesionalitas, integritas, dan rasa keadilan dalam menjalankan tugas paralegal, agar mereka mampu menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta perangkat daerah terkait atas dukungan program ini.
Diharapkan, Bimtek ini dapat memperluas akses layanan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan, serta melindungi hak-hak warga dalam berbagai persoalan hukum. (Syairi/Red)












