Nusawarta.id, Meulaboh – Kantor Imigrasi Meulaboh terus mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Sungai Mas dan Woyla Timur, terutama di sektor pertambangan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan mencegah potensi pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 30 WNA yang tercatat berada di wilayah tersebut. Mereka berasal dari berbagai negara, dengan 17 orang berkewarganegaraan China dan 13 orang asal Vietnam.
“Sebanyak enam orang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing (TKA), sementara 13 orang lainnya masuk dengan Visa C18 untuk uji coba kerja. Selain itu, ada empat WNA pemegang Visa C20 yang bertugas memasang serta memperbaiki mesin, serta tujuh orang pemegang Visa C2 yang melakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang,” jelas Jamaluddin, Jumat (14/3/2025).
Dalam pengawasan ini, petugas Imigrasi Meulaboh melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara menyeluruh, termasuk paspor, visa, serta izin tinggal. Hasilnya, seluruh WNA yang diawasi dinyatakan memiliki dokumen resmi dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Meski demikian, Jamaluddin menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dan ketat guna memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar aktivitas WNA tetap sesuai dengan regulasi. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.
Selain berperan dalam pengawasan, Imigrasi juga memiliki fungsi sebagai fasilitator pembangunan. Dalam hal ini, Imigrasi Meulaboh mendukung keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
“Dengan pengawasan yang intensif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kami mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Jamaluddin.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kontrol keimigrasian, mencegah pelanggaran hukum, serta menciptakan ekosistem investasi yang aman dan stabil di Aceh Barat. (Rifki/Red)












