Bamsoet Dorong Reformasi Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

  • Bagikan
Bambang Soesatyo saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum, di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Instagram bambang soesatyo)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Doktor Ilmu Hukum di beberapa universitas, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan pentingnya reformasi hukum terkait perampasan aset korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai sistem hukum saat ini belum menjamin pemulihan aset yang cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.

“Ketergantungan pada putusan pidana, lemahnya teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga membuat proses pemulihan aset lamban dan tidak maksimal,” kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu 17 Mei.

Menurut data KPK, sepanjang 2020–2024 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp2,5 triliun. Padahal, Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia menekankan pemulihan aset sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi di tingkat global.

Baca Juga Bamsoet: Hari Buruh Harus Jadi Tonggak Atasi Pengangguran dan Kesejahteraan Pekerja

“UU Tipikor dan UU TPPU memang sudah ada, tapi efektivitasnya masih lemah. Proses hukum terlalu panjang dan rumit. Aset yang dibekukan justru kehilangan nilai karena terlalu lama menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Bamsoet.

Ia menilai sistem hukum terlalu bergantung pada conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset baru dilakukan setelah pelaku divonis. Padahal, pendekatan ini dinilai tidak memadai, terutama jika pelaku kabur atau menyembunyikan aset di luar negeri.

Bamsoet turut menyoroti keterbatasan teknologi sebagai hambatan utama. Banyak aset kejahatan dialihkan melalui skema yang sulit dilacak. Data FATF mencatat, secara global kurang dari 1% aset hasil pencucian uang berhasil disita. Di Indonesia, infrastruktur pelacakan dinilai masih lemah.

Baca Juga Bamsoet Ingatkan Pejabat Negara Pentingnya Komunikasi Publik yang Baik

Bamsoet menambahkan, RUU Perampasan Aset menawarkan terobosan melalui skema non-conviction based asset forfeiture (NCB), yang memberi kewenangan negara untuk menyita aset meski belum ada putusan pengadilan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Negara seperti Amerika Serikat sudah menerapkan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000. Swiss dan Singapura juga punya aturan yang memungkinkan penyitaan berbasis investigasi. Sementara Australia mengandalkan Proceeds of Crime Act 2002,” jelasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad, Bamsoet mengingatkan bahwa implementasi RUU ini akan menghadapi berbagai tantangan—mulai dari tarik-menarik politik, isu konstitusional terkait asas praduga tak bersalah, hingga keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum.

Baca Juga Formula E Jakarta 2025 Siap Digelar, Bamsoet Ajak Publik Ramaikan Ajang Mobil Listrik Dunia

Meski begitu, mantan Ketua MPR ini tetap optimistis. Dengan komitmen serius, Indonesia diyakini mampu memperkuat sistem pemulihan aset. Ia mengusulkan lima langkah konkret: percepatan pengesahan RUU dengan tetap menghormati HAM, pembentukan unit pemulihan aset terpadu, peningkatan kapasitas aparat, pengembangan sistem informasi aset digital, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Tanpa reformasi hukum yang komprehensif, negara akan terus dirugikan. Korupsi akan sulit diberantas jika aset hasil kejahatan tak bisa dirampas secara efektif,” pungkas Bamsoet. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *