Umrah Mandiri Resmi Legal, Pemerintah dan DPR Sahkan UU Nomor 14 Tahun 2025

  • Bagikan
Ilustrasi umrah. (Foto Kemenhub)

Nusawarta.id, Jakarta Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan umrah mandiri. Melalui beleid ini, masyarakat kini dapat menunaikan ibadah umrah tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), selama memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Payung hukum baru ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilaksanakan melalui tiga mekanisme: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 ayat (1).

Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia. Jika sebelumnya masyarakat wajib menggunakan jasa PPIU, kini jemaah memiliki kebebasan untuk mengatur perjalanan umrah sendiri, asalkan mematuhi aturan yang berlaku dan terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Agama.

Baca Juga : Menag: Ditjen Pesantren Jadi Motor Inovasi dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Ketentuan dan Syarat Umrah Mandiri

Dalam UU baru tersebut, pemerintah dan DPR menyisipkan Pasal 87A yang mengatur secara rinci persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap agar pelaksanaan umrah mandiri tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai standar pelayanan minimum.

Perlindungan Hak Jemaah

Tak hanya mengatur syarat administratif, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak jemaah. Dalam Pasal 88A, dijelaskan bahwa masyarakat yang menjalankan umrah mandiri berhak:

  • Memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis antara jemaah dan penyedia layanan;
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri jika terjadi kekurangan atau pelanggaran dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Lantik Ribuan PPPK di Jakarta

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan pilihan yang lebih luas kepada umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci, tanpa mengurangi aspek keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum.

Baca Juga  Muhammad Isnur: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri perjalanan ibadah, sekaligus membuka ruang bagi inovasi layanan berbasis digital melalui sistem informasi yang terintegrasi di bawah Kementerian Agama. (Ki/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *