Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

  • Bagikan
Majelis Hakim jatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada lima direktur perusahaan gula yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di kemendag. (Foto: Fikri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada lima direktur perusahaan gula yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kelima terdakwa masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula kristal mentah (raw sugar).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Nama yang Diperiksa Masih Dirahasiakan

Lima terdakwa tersebut adalah:

  1. Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products;
  2. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene;
  3. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama;
  4. Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; dan
  5. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.

Kerugian Negara Capai Rp423,3 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp423,3 miliar. Angka tersebut berasal dari kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal putih (GKP) serta kerugian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) akibat harga pembelian gula yang lebih mahal dari delapan perusahaan swasta.

Dari perhitungan, seharusnya bea masuk dan PDRI atas impor GKP mencapai Rp779,2 miliar, namun realisasi pembayaran hanya Rp528,5 miliar, menimbulkan selisih Rp250,6 miliar. Ditambah kerugian PT PPI sebesar Rp172,7 miliar, total kerugian negara mencapai Rp423,3 miliar.

Baca Juga : KPK Pelajari Konstruksi Hukum Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi dan Pejabat Penting Diduga Terlibat

Hakim Dennie juga mengutip putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PidsusTPK/2025/PT DKI tertanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyebutkan bahwa total kerugian negara dari keseluruhan perkara impor gula ini mencapai Rp578,1 miliar.

Baca Juga  LSI : Prabowo Harus Lawan Tiga Musuh Bersama untuk Satukan Dukungan Rakyat

Bayar Uang Pengganti

Selain hukuman penjara dan denda, kelima terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda-beda, yaitu:

  • Eka Sapanca: Rp32.012.811.588,55
  • Hendrogiarto A. Tiwow: Rp41.226.293.608,16
  • Hans Falita Hutama: Rp74.583.958.290,80
  • Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39.249.282.287,52
  • Tony Wijaya Ng: Rp150.813.450.163,81

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara hal yang meringankan, mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Vonis ini hampir sama dengan tuntutan jaksa, dengan perbedaan hanya pada lamanya hukuman subsider. Jaksa menuntut enam bulan kurungan, sedangkan majelis hakim menjatuhkan empat bulan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *