MUI Soroti Tarekat Menyimpang, Tegaskan Pentingnya Prinsip Tarekat Muktabaroh

  • Bagikan
Gedung kantor MUI di Jakarta. (Foto: MUI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti berkembangnya sejumlah tarekat di Indonesia yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Beberapa aliran tersebut disebut tidak mengikuti prinsip dasar tarekat muktabaroh, yaitu tarekat yang sah dan diakui dalam tradisi Islam.

Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) MUI, KH Ali M. Abdillah, menjelaskan bahwa dalam standar operasional MUI telah dijelaskan kriteria ajaran tarekat yang tergolong menyimpang. Salah satunya adalah ketika ajaran tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tarekat muktabaroh.

“Dalam SOP kita sudah dijelaskan, salah satu faktor ajaran tarekat yang masuk kategori menyimpang adalah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tarekat muktabaroh,” ujar Ali dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Riset dan Inovasi 2025 KPPP MUI di Kantor MUI, Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Ali menegaskan bahwa tarekat muktabaroh merupakan tarekat yang berpegang teguh pada Al-Qur’an, hadis, dan sunah Rasulullah SAW. Karena bersumber pada ajaran Islam yang otentik, tarekat jenis ini umumnya tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Baca Juga : Hari Santri, MUI : Peran Santri Hadapi Tantangan Bangsa

“Biasanya tarekat muktabaroh tidak menimbulkan masalah. Namun yang tidak mengikuti prinsip itu, sering memunculkan kontroversi di berbagai tempat,” tambahnya.

Lebih lanjut, MUI telah melakukan berbagai upaya mediasi terhadap tarekat yang dianggap menyimpang. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Tarekat Faiz Albaqarah yang berpusat di Batam.

“Jika ada pemikiran dari guru tarekat yang bertentangan dengan syariat, kami lakukan pembinaan. Tapi bila mereka defensif, merasa benar padahal sudah kita tabayun dan ingatkan, maka opsi terakhir akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI,” tegas Ali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menilai pentingnya pemetaan cepat terhadap modus operandi aliran sesat di Indonesia. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya mengancam kehidupan keagamaan, tetapi juga dapat berdampak pada ketahanan nasional.

Baca Juga : MUI Balangan Gelar Pelatihan Kaderisasi Ulama

“Ketahanan nasional harus menjamin keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi ancaman dan tantangan, termasuk dari aliran sesat yang bisa mengancam keutuhan NKRI,” ujar Amirsyah.

Baca Juga  MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Musyawarah Nasional XI, Respons Kenaikan PBB yang Dinilai Membebani Warga

MUI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, riset, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk penyimpangan keagamaan. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tetap berada dalam koridor ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *