Nusawarta.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini lahir sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut memberikan panduan hukum Islam terhadap persoalan perpajakan yang menimbulkan masalah sosial. “Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam di sela acara Musyawarah Nasional MUI di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Guru Besar Ilmu Fikih itu menegaskan bahwa objek pajak dalam perspektif keadilan syariah semestinya hanya dikenakan pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Niam.
Ia menambahkan bahwa dalam syariat, kewajiban pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Sebagai analogi, ia menyebut standar kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas, yang dapat dijadikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Jika dikaitkan dengan kewajiban zakat, ukuran kemampuan finansial itu setara dengan nishab zakat mal,” ujarnya.
Isi Fatwa: Pajak Tidak Boleh Dikenakan Berulang pada Kebutuhan Pokok
Dalam naskah lengkapnya, Fatwa Pajak Berkeadilan menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pajak hanya boleh dikenakan saat kekayaan negara tidak cukup membiayai kebutuhan nasional.
- Penghasilan dikenai pajak hanya jika wajib pajak memiliki kemampuan finansial setara minimal 85 gram emas.
- Barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dipajaki.
- Bumi dan bangunan yang dihuni untuk kepentingan nonkomersial tidak boleh dikenai pajak berulang.
- Pajak harus dikelola dengan amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan dianggap haram.
- Zakat yang telah dibayarkan umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak.
Fatwa itu juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat secara syar’i merupakan amanah publik yang wajib dikelola secara jujur dan akuntabel.
Baca Juga : MUI Soroti Tarekat Menyimpang, Tegaskan Pentingnya Prinsip Tarekat Muktabaroh
Rekomendasi: Evaluasi Regulasi Pajak hingga Penindakan Mafia Pajak
MUI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait, termasuk:
- Peninjauan ulang beban pajak, terutama pajak progresif yang dianggap memberatkan.
- Optimalisasi pengelolaan sumber kekayaan negara dan penindakan mafia pajak.
- Evaluasi undang-undang perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan.
- Peninjauan aturan daerah terkait PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris.
- Pengelolaan pajak secara amanah sesuai prinsip syariah.
Masyarakat diwajibkan mematuhi aturan pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum.
Lima Fatwa Lain juga Disahkan
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu:
- Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya
- Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
- Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak.
- Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah
Dengan penetapan fatwa ini, MUI berharap sistem perpajakan nasional dapat lebih mencerminkan rasa keadilan serta berpihak pada kesejahteraan publik.












