Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. (Foto: Fraksi PKB DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu menegaskan, dalih tidak menandatangani revisi UU KPK tidak serta-merta membuat presiden lepas dari tanggung jawab politik atas proses legislasi tersebut.

Menurut Abdullah, pada saat revisi UU KPK dibahas di parlemen, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi justru mengirimkan perwakilan resmi untuk terlibat dalam pembahasan bersama DPR. Dengan demikian, proses legislasi tidak berjalan sepihak, melainkan melalui mekanisme persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, meskipun Jokowi tidak membubuhkan tanda tangan pada naskah akhir undang-undang tersebut, pemerintah tetap hadir dalam setiap tahapan pembahasan hingga persetujuan.

Baca Juga : KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyoroti bahwa undang-undang tersebut kemudian diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, yang menurutnya tentu bertindak atas seizin presiden. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa proses administrasi negara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi konstitusional, Abdullah menjelaskan bahwa keabsahan undang-undang tidak bergantung semata pada tanda tangan presiden. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Baca Juga  DPR Soroti Penyalahgunaan Vape, Minta Pengawasan Diperketat

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah dan berlaku setelah 30 hari meskipun tidak ditandatangani presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan untuk merevisi kembali UU KPK 2019. Usulan tersebut disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : KPK Selamatkan Aset Negara Rp122,10 Triliun Sepanjang 2025

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi kepada wartawan usai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo dan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga kembali menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat sebagai presiden. Pernyataan inilah yang kemudian memicu respons dari kalangan DPR, termasuk Abdullah, yang menilai bahwa keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi tetap tidak bisa diabaikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *