KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

  • Bagikan
Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang akan dilakukan pada pekan depan, yakni antara 2 hingga 6 Maret 2026.

“Untuk sementara, terkonfirmasi pemeriksaan akan dilakukan di pekan depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menegaskan, KPK mengimbau Budi Karya agar bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami harapkan beliau dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, sehingga perkara ini bisa terungkap dengan terang benderang,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK langsung menetapkan 10 orang tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga : DPR RI Sebut Klaim Jokowi Soal Revisi UU KPK 2019 Berlebihan

Seiring berjalannya penyidikan, hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan bertambah menjadi 21 orang. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Proyek yang menjadi sorotan KPK meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. Dugaan ini menjadi dasar KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menhub Budi Karya.

Baca Juga  KPK Belum Tahan Sekjend PDIP Hasto, Ini Alasannya

Sebelumnya, Budi Karya sempat diperiksa KPK pada 26 Juli 2023 sebagai saksi kasus dugaan korupsi di DJKA. Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggilnya, namun Budi Karya tidak bisa hadir karena adanya agenda lain yang bersamaan. Penjadwalan ulang ini diharapkan memberi kesempatan bagi mantan Menhub tersebut untuk memberikan keterangan yang lengkap bagi penyidikan.

Baca Juga : Revisi UU KPK 2019 Disorot, Abdullah Tegaskan Jokowi Tak Bisa Cuci Tangan

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan proyek-proyek strategis transportasi nasional dengan dugaan kerugian negara yang signifikan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *