Nusawarta.id, Jakarta – Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan aset negara oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat di lingkungan Pemprov.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Ia menekankan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas dengan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tegasnya.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sebenarnya telah lama ditegaskan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi yang memandang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Secara regulasi, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman efisiensi dan penghematan dalam penggunaan fasilitas negara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan atau operasional pemerintahan.
Karena itu, ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pramono berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut dan menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga : BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir
Selain itu, ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Jika ditemukan kendaraan pelat merah yang digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, masyarakat diminta melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai aset yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pelayanan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Pramono.












