Dede Yusuf Nilai Usulan KPK Soal Capres dari Kader Partai sebagai Hal Wajar

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keharusan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun kepala daerah berasal dari kader partai politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurut Dede Yusuf, mekanisme pencalonan dalam pemilihan umum di Indonesia memang menempatkan partai politik sebagai aktor utama. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga proses pengusulan capres dan cawapres secara otomatis berada dalam kewenangan partai.

“Karena peserta pemilu adalah partai politik, dan Presiden maupun Wakil Presiden diusulkan oleh partai, maka wajar jika calon tersebut merupakan kader partai,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga : Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Kepemimpinan Kolaboratif di Seminar Nasional Banda Aceh

Ia menambahkan, praktik serupa juga lazim terjadi di berbagai negara lain, di mana para pemimpin nasional lahir dari proses kaderisasi partai politik. Dengan demikian, keterlibatan kader partai dalam kontestasi politik tingkat tinggi dinilai sebagai bagian dari tradisi demokrasi global.

Dede Yusuf juga menekankan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam membentuk kepemimpinan nasional melalui proses rekrutmen dan kaderisasi yang berjenjang. Menurutnya, menjadi kader partai bukan sekadar status administratif, melainkan bagian dari pembelajaran politik yang penting untuk membangun kapasitas kepemimpinan.

“Menjadi kader itu adalah bagian dari pola rekrutmen dan kaderisasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Salah satu poin yang diusulkan adalah penambahan klasifikasi keanggotaan partai, yakni anggota muda, madya, dan utama. Klasifikasi ini diharapkan dapat memperjelas jenjang kaderisasi dalam tubuh partai politik.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Siap Perjuangkan Listrik dan Jadikan Sepunggur Ikon Wisata Mangrove

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan terkait persyaratan kader bagi calon anggota legislatif. Misalnya, calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga mendorong agar persyaratan bagi capres, cawapres, serta calon kepala daerah mencantumkan ketentuan bahwa mereka berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Di samping aspek demokratis dan keterbukaan, unsur kaderisasi dinilai penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan.

Baca Juga : Daulat Energy Sebut Normalisasi Pajak Kendaraan Listrik Ancam Kebijakan Transisi Energi

KPK turut mengusulkan adanya ketentuan mengenai batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai politik sebelum dapat dicalonkan dalam pemilu. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem rekrutmen politik yang lebih transparan dan akuntabel.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari wacana pembaruan regulasi politik yang bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kelola partai politik di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *