Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5).
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan pembentukan “tim shadow” di lingkungan Kemendikbudristek dilakukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait keberadaan tim tersebut.
“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘tim shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, tim shadow diisi oleh individu-individu yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan pendidikan digital. Nadiem menegaskan, saat masih menjabat Presiden, Jokowi memberikan mandat agar digitalisasi pendidikan menjadi salah satu prioritas nasional.
Baca Juga : LPSK dan Menteri PPPA Perkuat Pendampingan Korban Dugaan Eksploitasi ART di Benhil
Nadiem mengatakan arahan tersebut muncul dalam sejumlah rapat kabinet, termasuk pembahasan mengenai transformasi sistem pendidikan nasional. Ia menyebut fokus utama pemerintah saat itu adalah memperluas pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran.
“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” katanya.
Meski demikian, Nadiem menegaskan Jokowi tidak pernah secara khusus memerintahkan pengadaan laptop Chromebook. Menurut dia, arahan Presiden lebih menitikberatkan pada pembangunan ekosistem dan platform pendidikan berbasis digital.
“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” ujar Nadiem.
Dalam sidang tersebut, Nadiem juga membantah terlibat langsung dalam penentuan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Ia menegaskan proses pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek berada pada level teknis kementerian, bukan di tingkat menteri.
“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Nadiem.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.












