Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan kasus perundungan dapat diterapkan sepanjang tidak disertai intimidasi maupun tekanan terhadap korban. Menurutnya, pendekatan tersebut harus tetap berorientasi pada pemulihan kondisi korban, terutama dari sisi psikologis dan rasa aman.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru yang menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Menurut Abdullah, perundungan merupakan ancaman serius bagi dunia pendidikan karena tidak hanya berdampak pada kondisi mental korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Ia menilai sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan membangun karakter.
Baca Juga : Prabowo Akui MBG Masih Bermasalah, Tegaskan Siap Copot Pejabat yang Menyimpang
Di tengah polemik kasus tersebut, publik turut menyoroti informasi mengenai orang tua terduga pelaku yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Menanggapi hal itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum dan pihak sekolah bertindak terbuka agar proses penanganan perkara tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.
“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh pihak terkait, mulai dari sekolah, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan anak, harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.
Selain penanganan kasus, Abdullah mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.
Baca Juga : MPR Desak Langkah Masif Tangani Darurat Judol pada Anak
Abdullah juga menegaskan Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan apabila diperlukan. Langkah itu, menurut dia, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil.
“Perundungan harus ditindak tegas,” tegas legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.












