Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara sebagai alasan untuk menunda optimalisasi pembangunan dan pemanfaatan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026), Giri menilai berbagai infrastruktur dan bangunan yang telah berdiri di kawasan IKN harus segera dimanfaatkan agar tidak terbengkalai. Ia khawatir apabila perpindahan pusat pemerintahan terus tertunda, kawasan tersebut berpotensi kehilangan aktivitas dan berubah menjadi kota hantu.
“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” kata Giri.
Menurut dia, putusan MK seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperlambat proses pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN. Sebaliknya, pemerintah diminta menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pemanfaatan kawasan yang selama ini telah menyedot anggaran besar negara.
Baca Juga : Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Ada di Tangan Prabowo
Giri menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dengan mulai menempatkan aktivitas pemerintahan secara bertahap di IKN. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah menempatkan pejabat tinggi negara untuk mulai berkantor di kawasan tersebut.
Ia bahkan menyebut Gibran Rakabuming Raka bersama para wakil menteri dapat mulai menjalankan tugas pemerintahan dari IKN guna menghidupkan aktivitas birokrasi dan pelayanan publik di kawasan itu.
“Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.
Selain itu, Giri meminta pemerintah segera memaksimalkan penggunaan berbagai fasilitas yang telah dibangun di IKN meski status resminya sebagai ibu kota negara masih menunggu tahapan lanjutan. Menurut dia, aset-aset yang telah berdiri harus dimanfaatkan secara optimal agar tidak menjadi beban negara.
Ia menilai pemanfaatan gedung pemerintahan, hunian, hingga fasilitas penunjang lainnya dapat menjadi langkah awal untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya menjadi proyek simbolik, tetapi benar-benar berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
Giri juga mengingatkan bahwa kegagalan memanfaatkan IKN dapat memunculkan persepsi negatif publik terhadap proyek strategis nasional tersebut. Karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar pembangunan yang telah berjalan tidak berakhir sia-sia.
“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” kata Giri.












