Eks Kepala BGN Diduga Sunat Dana MBG Rp6 Juta per Hari

  • Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyelewengan dana insentif dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Tiga mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyalahgunakan insentif untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, diduga menyelewengkan dana insentif yang seharusnya diberikan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” kata Syarief saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci modus penyelewengan yang dilakukan para tersangka. Syarief menyebut hal tersebut masih menjadi materi penyidikan yang terus didalami penyidik.

Baca Juga : Kejagung Datangi Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan, Sembilan Penyidik Pidsus Turun ke Lokasi

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan insentif, ketiga tersangka juga diduga melakukan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG dalam pelaksanaan program MBG. Tidak hanya itu, mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi di berbagai daerah. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Kejagung menegaskan saat ini fokus penyidikan masih pada tindak pidana korupsi dan belum mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Syarief.

Baca Juga : Jaksa Singgung Opini Publik di Kasus Chromebook Nadiem: Netizen Belum Tentu Paham Fakta Sidang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  BGN Hentikan Sementara Delapan Dapur SPPG di Tulungagung karena Tidak Penuhi SOP

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *