KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

  • Bagikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers terkait OTT di Kuansing, Riau, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi, Zulkarnaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga : Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Gubernur Sulsel Apresiasi Dedikasi Polri Dukung Pembangunan Daerah

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Suhardiman diduga menerima suap berupa dua unit mobil dari Zulkarnaen. Dua kendaraan tersebut disebut diperoleh Zulkarnaen dari Ardiles dan dibeli secara mencicil sebelum diduga diberikan kepada Suhardiman sebagai bagian dari praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penyidik KPK masih mendalami keterkaitan pemberian dua unit mobil tersebut dengan proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Pemkab Hulu Sungai Selatan Raih Nilai SPI Tertinggi se-Kalsel

Usai menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Baca Juga : Pegadaian Perkuat Profesionalisme Pers Lewat UKW

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *