Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penggunaan kode “all in” dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kode tersebut diduga digunakan sebagai penanda kesepakatan antara wajib pajak dan oknum pejabat pajak untuk mengatur nilai pajak terutang sekaligus besaran fee suap dalam satu angka.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema “all in” terungkap dari proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada (WP). Dalam pemeriksaan awal, tim pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp75 miliar.
“Dari hasil perhitungan awal, potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak itu sekitar Rp75 miliar,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam perjalanan pemeriksaan, pihak PT Wanatiara Persada beberapa kali mengajukan sanggahan atas hasil temuan tersebut. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan jalan keluar dengan meminta pembayaran pajak dilakukan secara “all in” sebesar Rp23 miliar.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Jerat Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak
Menurut Asep, angka Rp23 miliar itu tidak semata-mata mencerminkan kewajiban pajak kepada negara, melainkan sudah termasuk fee yang akan dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dari total tersebut, sekitar Rp15 miliar disebut sebagai pajak yang disetor ke negara, sementara Rp8 miliar merupakan fee.
“Nah tadi kan bargaining-nya Rp23 miliar all-in. Jadi Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya, Rp8 miliar permintaan fee-nya. Ya gitu karena si oknum ini sudah nurun-nurunkan ya dari Rp75 miliar turun sampai 15 (miliar),” ujar Asep.
Namun, dalam negosiasi tersebut, pihak PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Meski demikian, kesepakatan tetap tercapai. Setelah itu, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak terutang sebesar Rp15,7 miliar. Angka ini turun sekitar 80 persen dari potensi awal yang sebelumnya ditemukan.
“Nilai tersebut turun ya, Rp59,3 atau sekitar Rp60 miliar ya, atau tadi 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan,” kata Asep.
Ia menegaskan, jika mengacu pada hasil perhitungan awal, potensi penerimaan negara seharusnya mencapai Rp75 miliar.
Untuk menyiapkan dana fee tersebut, KPK menduga pihak perusahaan menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. PT Wanatiara Persada diduga mencairkan dana melalui kerja sama dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin. Dari skema itu, dana sebesar Rp4 miliar dicairkan dan kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga : KPK OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Diduga Suap Pengurangan Nilai Pajak
Pada Januari 2026, uang hasil dugaan suap tersebut kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 hingga 10 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, uang tunai dolar Singapura, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,38 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Terhadap kelima tersangka tersebut, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.












