Mahfud MD Nilai Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sah, Sebut Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik

  • Bagikan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

Menurut Mahfud, aturan perundang-undangan tidak membatasi lokasi penahanan selama dilakukan di rumah tahanan resmi yang telah ditetapkan. Penempatan tahanan, kata dia, merupakan bagian dari pertimbangan teknis dan strategi aparat penegak hukum.

“Boleh, karena di undang-undang kan disebut di rumah tahanan. Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Mahfud menduga keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penempatan di lembaga antirasuah dapat memberikan persepsi pengawasan yang lebih kuat di mata publik.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Febrie, Penyitaan Emas 74 Kg Digugat ke Praperadilan

“Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan. Kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bantuan penitipan tahanan kepada KPK.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti mengatakan, hingga saat ini Febrie Adriansyah menjadi satu-satunya tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK.

Baca Juga  Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK

“Memang ada permintaan bantuan-bantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung agar tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan,” ujar Ely di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, surat permohonan penitipan tahanan tersebut diterima KPK pada hari yang sama sebelum proses penahanan dilakukan. Selanjutnya, permintaan tersebut diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di KPK.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan tersebut. Suratnya sudah kami terima dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Sudah sesuai SOP,” jelasnya.

Ely juga memastikan belum ada tahanan lain dari Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK selain Febrie Adriansyah.

Baca Juga : DPR Harap Sudaryono Perkuat BGN dan Optimalkan Program MBG

“Untuk saat ini sampai dengan saat ini, baru Pak FA. Belum ada lagi,” ujarnya.

KPK menegaskan penitipan tahanan tersebut merupakan bentuk koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif serta memberikan kepastian hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *