Nusawarta.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu inovasi pembiayaan pembangunan Ibu Kota. Sikap tersebut tetap dipertahankan meski Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menilai kondisi keuangan Jakarta belum membutuhkan pembiayaan melalui surat utang.
Pramono mengatakan dirinya menghargai masukan Purbaya mengenai kondisi fiskal Jakarta. Namun, kebutuhan pembangunan yang cukup besar membuat Pemprov DKI tetap membutuhkan alternatif sumber pendanaan.
“Kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan (obligasi),” kata Pramono, dikutip Minggu (6/9/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI memahami kapasitas keuangan daerah sekaligus kebutuhan pembangunan yang harus dipenuhi. Jakarta, kata dia, memiliki sejumlah agenda pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.
“Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan, untuk pembangunan itu kan perlu duit,” ujar Pramono.
Pramono menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan, terutama ketika kebutuhan pembangunan tidak seluruhnya dapat mengandalkan kemampuan anggaran daerah.
Namun, apabila pemerintah pusat tidak memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan obligasi tersebut, Pramono meminta alternatif berupa pengembalian dana bagi hasil (DBH) kepada Pemprov DKI.
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Tetap di Atas 5 Persen, Kemenkeu Soroti Ketahanan Ekonomi Nasional
“Kalau enggak ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi sesimpel itu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah.
Purbaya menilai Jakarta sebenarnya memiliki kondisi keuangan yang cukup kuat sehingga belum perlu mencari pembiayaan pembangunan melalui penerbitan surat utang.
“Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan, mungkin yang paling depan Jakarta katanya mengeluarkan. Tapi Jakarta tidak perlu juga mengeluarkan bonds, uangnya kebanyakan,” ungkap Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta memberikan persetujuan terhadap penerbitan obligasi daerah. Kajian harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan risiko yang mungkin muncul.
Salah satu perhatian pemerintah adalah potensi gagal bayar. Purbaya mengingatkan, persoalan pembayaran surat utang daerah tidak hanya berdampak terhadap pemerintah daerah yang menerbitkannya, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas terhadap perekonomian nasional.
“Karena itu, pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sebelum memberikan persetujuan,” tandasnya.
Baca Juga : Bandara Halim Ditutup hingga Tengah Malam, 72 Penerbangan dan 4.982 Penumpang Terdampak
Sebagai alternatif, Purbaya menyarankan pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan pembangunan memanfaatkan fasilitas pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI.
Menurutnya, skema pembiayaan melalui SMI dapat menjadi pilihan bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tanpa harus langsung menerbitkan obligasi.
Pengembalian pinjaman tersebut dapat dilakukan secara berkala melalui mekanisme pemotongan dana transfer pemerintah pusat kepada daerah.
Perbedaan pandangan tersebut membuat rencana penerbitan obligasi daerah Jakarta masih harus melalui proses kajian dan persetujuan pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemprov DKI tetap mendorong skema tersebut sebagai alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Jakarta.













Respon (1)