Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disorot, LBH Akal Hidup: Lukai Rasa Keadilan

  • Bagikan
Ketua LBH Akal Hidup, Maulana Fikry. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua LBH Akal Hidup, Maulana Fikry, menyoroti putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap dua anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut justru diringankan. Pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, pidana terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Selain pengurangan masa pidana, putusan banding tersebut juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya dari dinas militer.

Fikry menilai putusan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban, terlebih perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai bukan tindak pidana biasa.

Baca Juga : Prabowo Imbau Warga Jakarta, Banten, dan Lampung Waspada Erupsi Anak Krakatau

“Putusan seperti ini sangat melukai hati korban (Andrie Yunus). Ini bukan perkara biasa. Penyiraman air keras yang dilakukan secara terencana, menimbulkan luka berat dan cacat permanen merupakan penganiayaan berat, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar Fikry.

Menurut dia, karakteristik perbuatan dan dampak yang dialami korban semestinya menjadi pertimbangan serius dalam menjatuhkan hukuman. Luka berat serta dampak permanen yang ditimbulkan, kata Fikry, menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap korban.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara yang menimpa aktivis tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah demi perbaikan dan kemajuan negara justru berisiko mengalami intimidasi atau tindakan kekerasan,” katanya.

Baca Juga  LBH Srikandi dan KPAD Bekasi Lindungi Anak Disabilitas dari Pelecehan Seksual

Fikry menilai perlindungan terhadap aktivis yang menyampaikan kritik menjadi bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Karena itu, proses hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa aktivis harus memberikan rasa keadilan sekaligus memastikan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Tetap di Atas 5 Persen, Kemenkeu Soroti Ketahanan Ekonomi Nasional

Ia juga mempertanyakan dampak putusan tersebut terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan militer. Menurutnya, hukuman yang dinilai lebih ringan dan pembatalan pemecatan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau putusan terhadap aktivis seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan militer tidak ada,” tegas Fikry.

Ia berharap perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut tidak hanya kepentingan korban, tetapi juga pesan yang disampaikan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas advokasi dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *