Nusawarta.id, Kota Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam mendampingi seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual di Kota Bekasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan, terutama mengingat kondisi korban yang merupakan tuna rungu.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyatakan bahwa timnya telah melakukan asesmen terhadap korban dan memberikan dukungan psikologis.
“Anak ini sudah kami asesmen dan kami berikan penguatan melalui psikolog. Orang tuanya pun sudah kami dampingi,” ungkap Novrian.
Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi psikologis korban mulai membaik, dan pihaknya akan memfasilitasi penggunaan ahli bahasa isyarat untuk mempermudah proses hukum.
Selain pendampingan psikologis, LBH Srikandi bersama KPAD Kota Bekasi juga berfokus pada advokasi hukum untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum. Mereka berkomitmen untuk mendampingi korban sampai kasus ini mendapat keadilan yang semestinya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam melindungi anak-anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus, dari kekerasan dan pelecehan seksual. Kerja sama yang terjalin antara LBH Srikandi, KPAD Kota Bekasi, dan lembaga terkait diharapkan menjadi model penanganan kasus serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan terlibat dalam menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peran aktif orang tua, lembaga pendidikan, dan komunitas sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. (Tollib/Red)












