Nusawarta.id, Jakarta – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam kurun 2021 hingga 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Baca Juga : Desakan KPK Periksa Nusron Menguat, Orang Kepercayaannya Terseret Kasus HGB
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam perkara tersebut, Fadia didakwa memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026.
PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan Fadia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain pidana pokok, JPU menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut disebut jaksa sesuai dengan jumlah uang yang diterima terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Sikap soal Ambang Batas di Revisi UU Pemilu
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokoknya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.













Respon (1)