Nusawarta.id, Kotabaru – Setelah melewati perjuangan panjang, Darmansyah, salah satu kandidat dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Teluk Sungai, akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru pada 8 Januari 2025, yang memastikan akan dilakukan pemilihan ulang. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Darmansyah yang sejak awal didampingi oleh Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Tim Hukum BASA REKAN cabang Kotabaru.
Darmansyah mengungkapkan rasa syukurnya atas perjuangan yang akhirnya membuahkan hasil. “Berkat pendampingan dari ARUN Kotabaru, Tim Hukum BASA REKAN, serta dorongan masyarakat dan tokoh-tokoh yang mendukung saya, Alhamdulillah, hak-hak saya dapat diperjuangkan dan menghasilkan keputusan yang baik,” ungkap Darmansyah.
Wahid Hasyim, S.H., salah satu anggota tim hukum yang mendampingi Darmansyah, menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia. Meskipun sempat mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Kotabaru yang tidak mendapatkan tanggapan, pihaknya tetap merasa puas dengan keputusan DPMD.
“Kami sangat mengapresiasi Kepala DPMD, Bapak Basuki, S.H., M.H., beserta jajarannya yang memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang. Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat Desa Teluk Sungai,” ujar Wahid.
Ansori, S.H., perwakilan Tim Hukum BASA REKAN, juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Ia menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak ada lagi kecurangan seperti yang sebelumnya terjadi. “Kami akan terus mendesak agar hearing tetap dilakukan. Kami ingin memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilihan ulang benar-benar valid dan tidak ada manipulasi data, konspirasi politik, ataupun politik uang,” tegas Ansori.
Ansori juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih pemimpin. “Masyarakat harus cerdas memilih calon kades PAW yang benar-benar memiliki visi membangun desa. Keputusan mereka akan menentukan masa depan desa ini,” tutupnya.
Perjuangan ARUN dan Tim Hukum BASA REKAN bersama Darmansyah menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui usaha yang konsisten. Keputusan pemilihan ulang ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih transparan dan adil, demi kebaikan bersama masyarakat Desa Teluk Sungai. (Whd/Red)












