Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Umum PP-PERIKSHA dan Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perlunya modernisasi regulasi kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri di Indonesia. Menurutnya, pendekatan multidimensional diperlukan agar kebijakan terkait dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyarakat.
Dalam Webinar “Senjata, Regulasi, dan Celah Penyalahgunaannya” yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) pada Jumat (31/1/2025), Bamsoet menyampaikan bahwa regulasi yang kuat, edukasi publik, serta pengawasan transparan harus menjadi fokus utama dalam reformasi kebijakan kepemilikan senjata api.
“Isu senjata api adalah topik kompleks yang berkaitan dengan kebebasan individu, keselamatan publik, dan regulasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang seimbang dan efektif agar penggunaan senjata tetap terkendali,” ujar Bamsoet.
Data PP-PERIKSHA menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat kepemilikan senjata api terendah di Asia Tenggara, yakni hanya 0,3 senjata api per 100 penduduk. Meski demikian, kasus penyalahgunaan senjata dan peredaran ilegal masih menjadi persoalan serius.
Bamsoet menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat dalam menentukan siapa yang berhak memiliki senjata api, jenis senjata yang diperbolehkan, serta sanksi bagi pelanggaran. Edukasi kepada masyarakat mengenai risiko kepemilikan senjata api juga menjadi hal krusial agar penggunaannya tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan publik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan potensi penyalahgunaan. “Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penggunaan senjata api dapat lebih terkendali dan memberikan manfaat bagi keamanan serta kepastian hukum,” pungkasnya. (Ki/Red)












