Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan bertujuan memperkuat kearifan lokal sebagai basis penyelesaian persoalan hukum masyarakat, bukan menggantikannya. Hal itu disampaikan dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (11/12), yang dikonfirmasi kembali di Jakarta pada Jumat.
Supratman menjelaskan, Posbankum dirancang sebagai ruang penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi yang mengutamakan musyawarah. Menurutnya, banyak perkara yang selama ini langsung masuk ranah pidana sebenarnya dapat ditangani lebih dulu di tingkat lokal melalui mekanisme dialog.
“Melalui Posbankum, kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi. Sengketa tanah, konflik antarwarga hingga persoalan keluarga seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum atau Omah Rembug menjadi wadah untuk merawat semangat guyub rukun yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga : Kemenkum Usulkan Lahan 6,8 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
Hingga akhir 2025, jumlah Posbankum di seluruh Indonesia tercatat mencapai 71.773 titik atau setara 85,5 persen dari total desa dan kelurahan. Berdasarkan data aplikasi layanan Posbankum, lebih dari 3.839 kasus telah ditangani, meliputi sengketa tanah, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, penganiayaan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), waris, perlindungan anak, hingga berbagai persoalan perjanjian.
Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria. Ia menilai Posbankum merupakan garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi warga desa dan kelurahan.
“Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” kata Riza.
Peresmian 8.494 Posbankum di Jawa Timur menandai penyelesaian cakupan 100 persen layanan Posbankum di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dan bermartabat.
Baca Juga : Menkum Tegaskan Royalti Musik Tidak Merugikan Industri, Justru Lindungi Pencipta
Kementerian Hukum menegaskan bahwa perluasan Posbankum di Jawa Timur adalah bukti komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem keadilan yang berpijak pada moral, etika, serta kearifan lokal. Dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum, pemerintah berharap penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat, humanis, dan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.












