Komisi I DPR RI TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Sesuai dengan Aturan Biasa

  • Bagikan
komisi i tb hasanuddin - mayor teddy
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

Nusawarta.id, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui jalur KPRP (Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan). Kenaikan pangkat ini menuai pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn), TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: SETARA Kritisi Kenaikan Pangkat Seskab Teddy: TNI Harus Beri Penjelasan Kepublik Apa Dasarnya!

Anggota Komisi I DPR RI itu mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau berlaku umum untuk seluruh prajurit TNI.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” tegasnya.

Legislator PDIP ini menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini untuk menghindari pertanyaan dari masyarakat. (ki/red).

 

Baca Juga  Kepala Badan Gizi Nasional: Serangga Bisa jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Kok Bisa?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *