Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Maman Imanul Haq, menegaskan akan memperjuangkan aspirasi guru madrasah melalui jalur komunikasi lintas kementerian dan lembaga. Perjuangan tersebut dinilai mendesak karena menyangkut puluhan ribu tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
Dalam keterangannya pada Jumat (13/2/2026), Maman menjelaskan bahwa upaya perbaikan kesejahteraan guru madrasah tidak hanya akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Menurutnya, proses ini memerlukan langkah yang terstruktur dan dukungan anggaran yang besar.
“Permasalahan ini tidak mudah, karena melibatkan puluhan ribu orang yang membutuhkan perbaikan dari sisi penganggaran dan membutuhkan dana yang begitu banyak. Ini perjuangan yang ekstra keras dan kita akan terus melakukan tahapan-tahapan itu,” kata Maman.
Maman menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah bukan sekadar soal teknis, melainkan juga menyangkut kemauan politik (goodwill) dari para pemangku kebijakan. Ia menyebut, diskusi intensif telah dilakukan dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait untuk memastikan langkah strategis yang akan ditempuh.
Baca Juga : Anggota DPR RI Soroti Rencana Pengalihan Layanan Kesehatan Haji ke Kemenhaj
“Persoalannya bukan soal memungkinkan atau tidak memungkinkan. Persoalannya adalah ada tidak goodwill terhadap ini semuanya. Kita diskusi dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait,” ujarnya.
Dalam konteks anggaran pendidikan, Maman menyoroti amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Ia menyebut, dari total anggaran sekitar Rp740 triliun, kesejahteraan guru madrasah seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar.
“Kalau anggaran itu dikeluarkan dengan baik, guru-guru madrasah paling tidak sudah harus mendapatkan UMR di daerah masing-masing,” jelasnya.
Maman juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara guru swasta dan negeri dalam pemenuhan hak-haknya sebagai pendidik. Pernyataan ini menjadi dasar bagi Komisi VIII untuk memperjuangkan kesetaraan hak bagi guru madrasah.
Baca Juga : DPR RI Gelar Rapat Konsultasi Lintas Komisi Bahas Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
“Presiden sudah mengatakan bahwa tidak ada swasta, tidak ada negeri. Semua guru harus mendapatkan haknya karena itu amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Maman.
Perjuangan yang digulirkan Komisi VIII DPR ini dinilai sebagai langkah penting untuk menuntaskan masalah ketimpangan kesejahteraan guru madrasah. Namun, realisasi program tersebut masih bergantung pada komitmen anggaran dan kesepakatan lintas lembaga negara. Hingga kini, DPR bersama kementerian terkait terus mengkaji skema pendanaan yang paling realistis untuk memastikan hak-hak guru madrasah terpenuhi sesuai amanat konstitusi.












