Nusawarta.id, Kandangan — Polemik mengenai Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali berlanjut. Pada Senin (17/11/2025), pengurus MUI HSS melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan somasi kepada MUI Provinsi Kalimantan Selatan. Somasi ini diajukan setelah Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan, KH Husin Naparin, sebelumnya mengeluarkan surat pernyataan yang menyebut SK PAW Nomor Kep-03/DP-P/MUI-KS/SR/V/2025 tidak sah, fiktif secara formal, dan batal demi hukum. Dengan demikian, SK sebelumnya yakni Nomor Kep-02/DP-P/MUI-KS/SR/II/2025 dinyatakan masih berlaku sebagai dokumen resmi dan sah.
Baca Juga Ketua MUI Kalsel Nyatakan SK PAW MUI HSS Tidak Sah di Tengah Kisruh Kepengurusan
Dalam surat somasi yang diterima Nusawarta.id, kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa dasar permohonan pembatalan SK PAW tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Pedoman Organisasi MUI. Selain tidak melalui mekanisme rapat resmi Dewan Pimpinan MUI HSS, surat yang menjadi dasar permohonan PAW juga dinilai tidak pernah dibuat atau ditandatangani Ketua Umum maupun Sekretaris Umum MUI HSS.
Somasi tersebut juga menyebut bahwa SK PAW yang beredar dianggap cacat formal dan substantif karena persyaratan administratif yang diajukan dinilai fiktif atau tidak pernah diterbitkan oleh unsur pimpinan MUI HSS. Kuasa hukum menegaskan, dengan adanya surat pernyataan resmi Ketua Umum MUI Provinsi Kalsel, maka dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah di hadapan hukum.
Melalui somasi ini, pengurus MUI HSS meminta MUI Provinsi Kalimantan Selatan segera menerbitkan SK pembatalan terhadap SK PAW bermasalah tersebut serta memberlakukan kembali SK kepengurusan yang sah sesuai mekanisme organisasi. MUI Provinsi Kalsel diberikan waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengajuan somasi, yakni sampai (24/11/2025), untuk memberikan keputusan.
Baca Juga Mahasiswa IMM Datangi Mantan Wakil I MUI HSS, Bahas Kisruh SK PAW
Jika permohonan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang diberikan, para pemohon menyatakan akan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sebagai bentuk penegasan marwah organisasi ulama dan penghormatan terhadap prosedur yang diatur dalam sistem kelembagaan MUI.(Syairi/Red)












