Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath memimpin rapat dengan pakar soal reformasi Polri di kompleks parlemen, Jakarta (8/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat Komisi III bersama dua orang pakar dalam rangka pembahasan reformasi kelembagaan penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyampaikan bahwa melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, DPR menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai dengan kerangka konstitusional. Pernyataan itu disampaikan Rano di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR RI juga menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Menurut Rano, mekanisme tersebut telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Isu Kontroversial KUHP Baru: Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI turut mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut dinilai penting, terutama dalam aspek budaya kerja, organisasi, serta pola hubungan internal yang dapat mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang lebih responsif terhadap masyarakat, profesional dalam menjalankan tugas, serta akuntabel dalam setiap kewenangannya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari unsur kabinet pemerintahan yang kerap diundang dalam rapat kabinet. Namun, kehadiran Kapolri dalam rapat tersebut bukan dalam kapasitas sebagai menteri, melainkan untuk memberikan gambaran mengenai situasi nasional, khususnya terkait keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Baca Juga  Kasus Pertamina, Waka MPR RI: Optimis Prabowo Berantas Korupsi Hingga ke Akar-akarnya

“Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata Rullyandi.

Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan bersifat final. Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menjadi langkah mundur dari semangat reformasi yang telah disepakati bersama.

“Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” ujarnya.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR: Biang Masalah di Polri Bukan Struktur, tapi Perilaku Anggotanya

Dengan demikian, Komisi III DPR RI dan para pakar sepakat bahwa fokus pembenahan Polri ke depan bukan pada perubahan kedudukan kelembagaan, melainkan pada penguatan reformasi internal guna meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *