Pemerintah Gaji Petani Lewat Skema Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana

  • Bagikan
Mentan Andi Amran Sulaiman (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) saat meninjau langsung pemulihan tahap awal sawah terdampak banjir dan longsor di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Aceh, Kamis (15/1/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menggaji petani melalui skema padat karya untuk memulihkan lahan sawah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan guna menjaga produksi pangan nasional sekaligus memastikan petani tetap memiliki pendapatan selama masa rehabilitasi.

“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” ujar Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Mentan menjelaskan, sawah-sawah yang rusak di tiga provinsi tersebut akan diperbaiki dengan melibatkan langsung pemilik lahan. Petani bekerja di lahan milik sendiri, sementara seluruh biaya rehabilitasi ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Sawah yang rusak diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” kata Mentan.

Baca Juga : Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Apresiasi Mentan Amran Bongkar Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal

Menurut dia, konsep padat karya memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Selain memulihkan lahan, mereka memperoleh penghasilan harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya.

Di Aceh, lanjut Mentan, terdapat sekitar 10.000 hektare lahan sawah yang direhabilitasi dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayarkan secara harian. Pemerintah menargetkan lahan dengan kategori kerusakan ringan hingga sedang dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga bulan.

“Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” katanya.

Baca Juga  IHSG Terus Tertekan, Pemerintah Janji Benahi Tata Kelola Pasar Saham

Secara keseluruhan, dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 98.002 hektare. Aceh menjadi wilayah dengan kerusakan terluas, yakni 54.233 hektare di 21 kabupaten/kota, disusul Sumatera Utara seluas 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, serta Sumatera Barat 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.

Dari total tersebut, kerusakan dengan kategori ringan hingga sedang mencapai 69.240 hektare, terdiri atas kerusakan ringan seluas 48.969 hektare dan kerusakan sedang 20.271 hektare. Rinciannya, Aceh 32.652 hektare, Sumatera Utara 32.964 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare.

Khusus Kabupaten Aceh Utara, tercatat kerusakan ringan hingga sedang seluas 8.237 hektare, dengan rincian 5.950 hektare kerusakan ringan dan 2.287 hektare kerusakan sedang.

Baca Juga : Mentan: Optimasi Lahan Sawah untuk Perkuat Swasembada Beras

Kementerian Pertanian memprioritaskan rehabilitasi pada lahan dengan kriteria kerusakan ringan dan sedang. Tahap pengerjaan ditargetkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026, dengan target luas rehabilitasi di tiga provinsi mencapai 13.708 hektare, terdiri atas Aceh 6.530 hektare, Sumatera Utara 6.593 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare.

“Kami mulai dari yang ringan dan sedang, baru terakhir yang berat. Sekitar 90 sampai 95 persen akan kami selesaikan lebih dulu,” pungkas Mentan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *