Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN, Bersih-Bersih Internal Dimulai

  • Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers terkait langkah tegas pemecatan 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Langkah pembersihan internal ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran disiplin, mulai dari keterlibatan judi online hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mulai merealisasikan komitmennya melakukan pembenahan internal dengan memberhentikan ratusan pegawai yang dinilai melanggar aturan disiplin. Langkah tersebut diumumkan kurang dari sepekan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kepala BGN.

Dalam keterangannya di Kantor BGN, Senin (27/7/2026), Sudaryono menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan institusi agar tetap profesional dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas.

“Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” ujar Sudaryono.

Ia mengungkapkan, sebanyak 261 pegawai telah diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurutnya, mayoritas pegawai non-ASN yang diberhentikan diduga melakukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain,” katanya.

Selain pemberhentian tersebut, BGN juga tengah memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Kesembilan pegawai itu berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga : Mahfud MD: Aturan Pidana LGBT Bergantung pada Kesepakatan Nasional, Bukan Sekadar Dukungan Politik

“Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan sembilan orang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK. Dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.

Tak hanya pelanggaran berat, BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Terhadap pegawai yang terlibat, institusi akan menjatuhkan sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi dan peringatan sesuai tingkat pelanggaran.

“Ditemukan juga 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” katanya.

Baca Juga  BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir

Sudaryono menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN dan PPPK cukup beragam. Selain ketidakdisiplinan, terdapat pula pegawai yang diduga terlibat praktik judi online hingga penyalahgunaan keuangan.

Menurutnya, pengawasan internal kini diperkuat dengan memanfaatkan laporan masyarakat dan proses investigasi yang cepat. Ia menegaskan, setiap informasi yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryono menilai langkah tegas tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas BGN sebagai lembaga yang mengemban program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Ia menegaskan, tindakan terhadap oknum yang melanggar bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga untuk melindungi mayoritas pegawai yang bekerja secara profesional dan berintegritas.

Baca Juga : Mahfud MD Nilai Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sah, Sebut Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik

“Jangan dipikir mengambil uang sedikit tidak ketahuan. Sekarang informasi mudah didapat. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja dengan baik,” tegas Sudaryono.

Langkah bersih-bersih yang dilakukan BGN ini menjadi sinyal bahwa penguatan tata kelola, disiplin, dan integritas akan menjadi salah satu fokus utama kepemimpinan Sudaryono dalam membenahi organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *