Nusawarta.id, Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat konsultasi lintas komisi bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara guna merespons dinamika di tengah masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat konsultasi ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Turut hadir pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI. Dari unsur pemerintah, rapat dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, rapat tersebut merupakan bentuk respons DPR RI atas berbagai keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang belakangan mencuat ke publik. Menurutnya, DPR memandang perlu adanya penjelasan menyeluruh serta langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan hak masyarakat yang berhak tetap terlindungi.
“Pada hari ini diagendakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan komisi terkait bersama para menteri dan pimpinan lembaga sebagai respons DPR atas dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Dasco.
Baca Juga : Baleg DPR Bahas Kriminalisasi dan Nasib Guru Honorer Bersama PGRI
Dasco menegaskan bahwa BPJS Kesehatan PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Melalui skema tersebut, peserta memperoleh jaminan kesehatan nasional sehingga tidak dibebani biaya saat mengakses layanan kesehatan.
Namun demikian, Dasco menekankan bahwa tidak seluruh masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaminan kesehatan PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” jelasnya.
“Namun tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut,” sambung Dasco.
Baca Juga : DPR Apresiasi Strategi “Dua Kaki” Pemerintah dalam Reformasi Pendidikan Nasional
Lebih lanjut, DPR RI menilai perlunya perbaikan ekosistem dan tata kelola jaminan kesehatan nasional yang lebih terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Integrasi data serta kebijakan dinilai menjadi kunci untuk memitigasi persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Perlu ada perbaikan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi agar persoalan seperti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat dimitigasi dengan baik,” pungkas Dasco.
DPR RI berharap, melalui rapat konsultasi ini, pemerintah dapat segera merumuskan solusi komprehensif yang berkeadilan serta memastikan program jaminan kesehatan nasional benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.












