Nusawarta.id – Jakarta. Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih dengan tegas mengatakan jika aparatur sipil negara (ASN) jangan pernah berfikir untuk bisa poligami di era kepemimpinannya.
Hal ini terkait dengan dimungkinkannya ASN untuk berpoligami selama mendapat izin dari pejabat berwenang seperti diatur dalam Pergub nomor 2 tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Pramono usai menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).
“Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono.
Ia mengatakan sengaja menyampaikan secara terbuka bahwa dia penganut monogami atau beristri cukup satu meski belum dilantik jadi gubernur.
“Yang lain monggo mau poligami, tetapi tidak ASN,” katanya.
Saat ditanya apakah Pramono akan menganulir pergub yang kini telah ada, dia belum menjawab pasti.
Namun dengan tegas Pramono kembali memastikan tak akan memberi izin poligami di lingkup Pemprov Jakarta.
“Pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” ujar Pramono.
Pergub nomor 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sekadar informasinya, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sudah menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam aturan itu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.
Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.
Berikut ini isi Pasal 4:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5.
Berikut ini isinya:
A. Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6,
berikut ini isinya:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (ki/red)












