JPU KPK Ungkap Yaqut Siapkan USD1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.

Dugaan tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, uang tersebut disiapkan Yaqut melalui dua staf khususnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

“Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca Juga : DPR Soroti Maraknya Beras Fortifikasi, Nevi Zuairina Minta Pengawasan Diperketat

Dugaan upaya tersebut disebut bermula setelah DPR membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. Pansus dibentuk untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan pembagian kuota tambahan.

Sebelum Pansus menjalankan tugasnya, Yaqut disebut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.

Dalam rapat tersebut, menurut jaksa, dibahas rumusan jawaban untuk menghadapi kemungkinan pertanyaan dari Pansus. Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga  DPR Usulkan Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari untuk Tekan Biaya Penyelenggaraan

“Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya,” ujar jaksa.

Pansus kemudian menyimpulkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Pansus juga merekomendasikan sejumlah perbaikan, antara lain revisi regulasi haji, sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, serta penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus.

Selain itu, Pansus merekomendasikan penguatan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Pansus juga meminta pemerintah berikutnya mempertimbangkan figur yang dinilai lebih cakap dan kompeten untuk menduduki posisi Menteri Agama.

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *