BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

  • Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan dan mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada pekan depan. Nantinya, setiap ompreng akan dilengkapi penanda waktu yang menunjukkan batas maksimal makanan harus dikonsumsi.

“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono, Minggu (9/8/2026).

Ia menegaskan makanan MBG yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh lagi dimakan. Ketentuan itu berlaku bagi siswa maupun guru yang menerima makanan tersebut di sekolah.

Baca Juga : DPR Minta Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien Usai Kasus Yurizal

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG memiliki batas aman konsumsi maksimal sekitar empat jam setelah selesai dimasak. Hal itu karena makanan yang disediakan dalam program tersebut dibuat dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

“Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Selain pemberian penanda waktu, BGN juga mengingatkan siswa agar tidak membawa pulang makanan MBG yang diterima di sekolah. Makanan tersebut diharapkan langsung dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan untuk mengurangi risiko kerusakan makanan.

Sudaryono mencontohkan kejadian yang ditemuinya saat mengunjungi salah satu sekolah dasar di Bogor. Saat itu, terdapat siswa yang membawa pulang sebagian makanan MBG karena ingin berbagi dengan keluarganya.

Baca Juga  Jokowi Siapkan 9 Rekan Kuliah UGM Jadi Saksi di Sidang Polemik Ijazah

Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila makanan telah melewati batas aman konsumsi. Ia menyebut terdapat kasus keracunan yang tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

Baca Juga : DPRD DKI Puji Pengelolaan Sampah di PIK, Minta Jadi Model Kawasan Komersial

“Saya juga kemarin di satu SD di Bogor yang saya datangi itu dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” tandasnya.

BGN berharap penerapan batas waktu konsumsi pada ompreng dapat meningkatkan kesadaran penerima MBG mengenai pentingnya keamanan pangan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi tetap memperhatikan standar keamanan makanan bagi penerima manfaat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *