Kapolda Metro Jaya: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto. (Foto: Humas Polda Metro Jaya/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan tindakan main hakim sendiri dan penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector berpotensi berujung pada proses pidana.

Dadang menegaskan, penagihan utang maupun penyelesaian persoalan kredit harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui intimidasi, ancaman kekerasan, atau tindakan sepihak.

“Tindakan main hakim sendiri, serta penarikan paksa berpotensi dijerat delik pidana. Seperti Pasal 482 KUHP baru, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan atau Pasal 479 KUHP baru, pencurian dengan kekerasan,” ujar Dadang, Senin (26/10/2026).

Ia meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan jasa penagihan memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hak keperdataan terkait kewajiban pembayaran tidak dapat dipaksakan melalui tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga : DPR Dorong Jaringan Internasional Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Diusut Tuntas

“Lembaga pembiayaan dan jasa debt collector harus memahami bahwa hak keperdataan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara pidana,” katanya.

Dadang juga menegaskan, kehadiran kepolisian di lapangan bukan untuk membenarkan eksekusi kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Polri, kata dia, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan setiap pihak mendapatkan kepastian hukum.

“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk menjaga Kamtibmas dan menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Selain menyoroti proses penagihan, Dadang meminta lembaga pembiayaan memperkuat langkah pencegahan sejak awal pemberian kredit. Penilaian terhadap kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

Ia mendorong perusahaan pembiayaan melakukan pemeriksaan dan kajian secara cermat sebelum menyetujui pengajuan kredit, termasuk memperkuat pengawasan terhadap proses penyaluran pembiayaan.

Baca Juga : KPK Belum Pastikan Jemput Paksa Nusron, MAKI Adukan Pimpinan ke Dewas

“Bagaimana memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Apakah masyarakat tersebut mampu untuk membayar atau tidak? Tolong, ini dicek. Benar, dikaji benar. Ya, karena nanti, apa persoalan hilirnya,” tuturnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Amankan 99 Kegiatan, 73 Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan potensi sengketa kredit sekaligus mencegah praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

Dengan demikian, penyelesaian tunggakan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak debitur maupun kepentingan lembaga pembiayaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *