Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut serta dalam rapat koordinasi untuk mempersiapkan pemulangan ribuan Warga Negara Indonesia Overstayer (WNIO) dari Sumaisi, Arab Saudi, serta WNI bermasalah dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Rapat yang digelar secara daring pada Jumat, (7/3/2025) dipimpin oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian serta lembaga terkait. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Ditjen Imigrasi, serta sejumlah pihak lain yang memiliki peran dalam proses pemulangan pekerja migran.
Pemulangan Bertahap dari Arab Saudi dan Myanmar
Proses pemulangan WNIO dari Sumaisi, Arab Saudi, dilakukan dalam 14 gelombang sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025. Sebanyak 1.206 WNI yang sebelumnya mengalami kendala administrasi dan izin tinggal di Arab Saudi dijadwalkan untuk dipulangkan secara bertahap. Dari jumlah tersebut, 258 orang telah teridentifikasi berasal dari 15 provinsi di Indonesia, dengan Jawa Barat sebagai daerah asal terbanyak, yakni 114 orang.
Sementara itu, 525 WNI dari Myawaddy, Myanmar, yang sebagian besar menjadi korban perdagangan orang, akan dipulangkan dalam rentang waktu 17 hingga 19 Maret 2025. Situasi di Myawaddy yang terus bergejolak akibat konflik bersenjata membuat proses evakuasi ini menjadi prioritas pemerintah Indonesia.
Peran Kemendagri dalam Koordinasi Pemulangan
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heri Supriyanto, menegaskan pentingnya data yang jelas mengenai asal daerah para WNIO. Hal ini diperlukan agar proses koordinasi dengan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam hal penyediaan fasilitas bagi mereka setelah tiba di Indonesia.
“Perlu adanya kejelasan data terkait asal daerah WNIO agar dapat dilakukan penyampaian informasi kepada provinsi yang bersangkutan dan dikoordinasikan secara cepat,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.
Mekanisme Pemulangan dan Penanganan di Indonesia
Setibanya di Indonesia, para WNIO akan ditempatkan sementara di Asrama Haji Pondok Gede atau Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus. Mereka diberikan opsi untuk kembali ke daerah asal secara mandiri, dijemput oleh pemerintah daerah, atau mendapatkan bantuan pemulangan dari kementerian dan lembaga terkait.
Namun, keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam proses ini. Oleh karena itu, Kemendagri menyarankan adanya alternatif solusi, termasuk memanfaatkan fasilitas dari Kementerian Sosial, BP2MI, atau Kementerian Perhubungan, sebagaimana yang telah dilakukan dalam proses pemulangan sebelumnya.
“Memperhatikan kebijakan fiskal efisiensi saat ini, perlu ada opsi lain mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah, misalnya melalui fasilitasi dari Kemensos, BP2MI, atau Kemenhub,” ungkap perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Arahan Kemendagri untuk Pemerintah Daerah
Dalam upaya memastikan kelancaran pemulangan dan rehabilitasi WNIO, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan surat resmi kepada gubernur di 11 provinsi terkait. Surat bernomor 500.11.3/1294/Bangda, tertanggal 27 Februari 2025, meminta pemerintah daerah untuk aktif mengoordinasikan proses penjemputan dan pemulangan WNIO, khususnya bagi mereka yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, sebanyak 48 WNI/PMI korban TPPO telah tiba di Jakarta dan ditempatkan di RPTC untuk mendapatkan asesmen kesehatan dan psikologis oleh Kementerian Sosial dan Bareskrim Polri. Mereka telah mendapatkan layanan kesehatan pada 24 Februari, dan pemerintah kini sedang mengatur kepulangan mereka ke daerah asal untuk mendapatkan tindak lanjut yang diperlukan.
Kemendagri meminta gubernur di provinsi terkait untuk mengoordinasikan Gugus Tugas TPPO bersama perangkat daerah dan Forkopimda guna memastikan bahwa para pekerja migran yang telah dipulangkan mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
Dengan upaya ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia, baik yang mengalami kendala di luar negeri maupun yang menjadi korban perdagangan manusia. (San/Red)












