KPK Selamatkan Aset Negara Rp122,10 Triliun Sepanjang 2025

  • Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: TVR Parlemen/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui berbagai strategi, tidak hanya lewat penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kerja sama intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam penertiban dan penyelamatan aset negara. Langkah tersebut dinilai efektif dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan aset negara dikelola secara tertib dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Menurutnya, pengembalian aset tidak semata-mata dilakukan melalui proses hukum penanganan perkara korupsi.

“Untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, KPK bersama pemerintah daerah berhasil melakukan penyelamatan dan penertiban aset dengan nilai mencapai Rp122,10 triliun. Aset-aset tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari fasilitas sosial dan fasilitas umum hingga penagihan tunggakan pajak daerah yang selama ini belum tertagih secara optimal.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Setyo menjelaskan, nilai terbesar dari aset yang berhasil diselamatkan berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dengan total mencapai Rp116,7 triliun. Selain itu, KPK juga mencatat keberhasilan dalam penagihan tunggakan pajak daerah senilai Rp5,41 triliun.

“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun, dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun serta penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun,” ujar Setyo.

Baca Juga  Tak Tinggal Diam, Demi Marwah Partai Repdem Kerahkan 100 Advokat untuk Dampingi Sekjend PDIP

Aset-aset yang berhasil ditertibkan tersebut mencakup berbagai bentuk, di antaranya waduk, pasar tradisional, hingga kebun binatang yang sebelumnya tidak tercatat atau dikuasai secara tidak sah. Setelah dilakukan penertiban, seluruh aset tersebut dikembalikan status kepemilikannya kepada pemerintah daerah.

“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” tambahnya.

Baca Juga : Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK

Selain melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, KPK juga mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Total nilai aset yang berhasil dikembalikan KPK ke negara mencapai Rp1,531 triliun.

“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara, dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” pungkas Setyo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *