Langgar Pidana Pemilu, Oknum Kades di HSU Divonis 4 Bulan Penjara

  • Bagikan
Oknum Kades HSU divonis akibat kasus pidana pemilu

Nusawarta.id – Hulu Sungai Utara. Pengadilan Negeri Kelas II Amuntai menggelar sidang terakhir untuk salah satu kasus tindak Pidana Pemilu 2024 pada Senin (25/3/2024). Agendanya adalah pembacaan Putusan Vonis Hukuman terhadap terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial A.

Sidang tersebut dipimpin oleh Gland Nicholas M.H. selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh 2 hakim anggota Mike Indah Natasha S.H. dan Amalinah Fikriyah S.H. Sedangkan dari penuntut umum adalah Andris Budianto M.H. dam dan Felisya Riska Imama S.H., dari Kejaksaan Negeri HSU.

Gland Nicholas M.H. membacakan putusan majelis hakim, yakni terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017. Oknum Kades di HSU tersebut terbukti membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Atas tindakan tersebut, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa 4 bulan penjara, serta denda Rp 5.000.000,-. Jika tidak membayarkan uang denda, maka akan mendapat tambahan hukuman 2 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua.

Putusan tersebut lebih ringan jika melihat tuntutan jaksa yang meminta terdakwa masa hukuman selama 5 bulan penjara. Setelah pembacaan putusan vonis hukuman, Majelis Hakim memberikan jangka tempo dalam waktu 3 hari kepada Terdakwa jika ingin mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga  Diduga Langgar Pidana Pemilu, Oknum Kades di HSU Dituntut 5 Bulan Penjara

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Bawaslu HSU menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ketika oknum kades itu mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari salah satu Parpol. Pelanggaraan itu terjadi pada acara Posyandu Lansia, yang sudah memasuki masa tahapan kampanye. Setelah Bawaslu bersama Tim Gakkumdu HSU melakukan pemeriksaan, akhirnya kasus berlanjut hingga masuk dalam perkara di Pengadilan Negeri Amuntai. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *