Palangkaraya – Masyarakat Papua saat ini sedang berduka atas wafatnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan rilis resmi dari Pemprov Papua, Pria kelahiran Mamit, Kabupaten Tolikara tersebut kembali ke pangkuan Yang Maha Kuasa pada 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB, di Pavilion Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Pemprov Papua memberikan penghormatan terakhir dengan mengimbau seluruh warga Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai 27 s.d. 29 Desember 2023. Masyarakat juga diimbau menjaga keamanan dan kedamaian serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum yang wafat pada usia 56 tahun.
Sementara itu, kesedihan atas kepergian Lukas Enembe juga dirasakan oleh mahasiswa Papua yang tergabung dalam Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) se Kalimantan. Organisasi yang dipimpin oleh mahasiswa di Kalimantan Tengah, Alte Gwijangge selaku Ketua Presiden, menyampaikan ucapan turut berduka cita melalui akun instagramnya pada hari Selasa Malam (26/12/2023).
BKMP se Kalimantan menyatakan bahwa Lukas Enembe merupakan Bapak Peradaban Papua, Tokoh Besar Rakyat Papua, Kepala Suku Besar Papua, Sang Moderat dan Bapak Pembangunan. Begitu banyak sanjungan yang diberikan oleh para mahasiswa Papua tersebut, karena Lukas Enembe dianggap berpihak kepada rakyat lemah.
BKMP se Kalimantan menambahkan Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua pertama dari orang pegunungan, yang terus menyapa rakyatnya selama 10 tahun menjabat. Jiwanya tulus murni membela rakyat atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di bumi Papua.
“Mungkin ada orang-orang yang tidak suka atas kepemimpinan Lukas Enembe selama menjadi Gubernur Papua. Biarlah mereka diberkati Tuhan dengan caranya sendiri.” tutup BKMP se Kalimantan.
Seperti yang telah diketahui bahwa Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus siap dan gratifikasi dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Kemudian berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Dengan meninggalnya Lukas Enembe, maka sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa juga berakhir. (Arm/Red)