Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif melalui penguatan instrumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan sawah secara tidak terkendali.
“Sekarang kami membuat sistem pelacakan. Kalau secara fisik lahannya masih sawah, meskipun dalam RTRW sudah tidak ditetapkan sebagai sawah, kami tetap tidak akan memberikan izin alih fungsi. Demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Ini untuk kepentingan ketahanan pangan,” ujar Nusron usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (6/11).
Nusron mengungkapkan, saat ini masih terdapat 314 kabupaten/kota di Indonesia yang RTRW-nya belum mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Padahal, keberadaan KP2B sangat penting sebagai dasar hukum perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian yang produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga : Kemenag Harap Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren Rampung Sebelum Akhir Tahun
“Kalau tidak sesuai dengan RDTR, tentu harus disesuaikan. Karena lahan sawah dilindungi (LSD) sebenarnya punya dua bentuk,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bentuk pertama adalah lahan yang dalam peta masih tercatat sebagai sawah, padahal secara fisik sudah berubah fungsi. Jenis lahan seperti ini, kata Nusron, akan ditertibkan dan datanya akan dirapikan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kalau memang sudah tidak sawah, ya kita hapus dari data LSD. Sehingga tidak perlu ada lagi izin yang tidak relevan,” tegasnya.
Sementara bentuk kedua, lanjutnya, adalah lahan yang secara fisik masih berupa sawah namun dalam RTRW sudah tidak dikategorikan sebagai lahan pertanian. Untuk kasus ini, pihaknya akan meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang atau reviu terhadap RTRW.
“RTRW-nya akan kita minta untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Karena kalau sawahnya hilang, kita akan kesulitan menjaga ketersediaan pangan nasional,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya setiap pemerintah daerah memiliki serta memperbarui RTRW sebagai pedoman utama arah pembangunan wilayah. Ia menekankan bahwa RDTR merupakan turunan penting dari RTRW yang memberikan panduan lebih teknis dan terperinci dalam pemanfaatan ruang.
Baca Juga : DPR Dukung Rencana Pemerintah Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya
“RTRW itu terlalu umum, tidak cukup menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan. Karena itu, dari RTRW kabupaten/kota, kita turunkan lagi menjadi RDTR. Ini supaya pemanfaatan tata ruang lebih terarah dan tidak menimbulkan bias maupun distorsi,” katanya.
Untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh daerah, Nusron mengajak seluruh pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat, untuk berbagi tanggung jawab dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan.
“Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh kolaborasi agar lahan-lahan produktif bisa tetap terlindungi, dan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya.












